TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal menerbitkan Surat Keputusan atau SK Menteri Perhubungan yang mengatur tarif ojek online per kilometer (KM). Surat tersebut akan mengatur tarif ojek online dengan mengenakan batas atas dan batas bawah.
Baca juga: Selain Ojek Online, Ojek Pangkalan Diatur di Permenhub 12
"Paling cepat Kamis, atau paling lambat Jumat selesai, tapi tidak menutup kemungkinan akan molor karena kami juga ada pertimbangkan hal soal pemilihan presiden," kata Budi saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Beleid ini mengatur mengenai pelaksanaan Ojol mulai dari hal keselamatan hingga besaran tarif.
Saat ini Kementerian Perhubungan masih menemui hambatan ihwal penentuan tarif lantaran belum ada kesepakatan antara aplikator dan mitra pengemudi. Mitra pengemudi sebelumnya menawarkan tarif Rp 3.000 per kilometer, sedangkan aplikator berkukuh pada harga Rp 1.600.
Budi menuturkan biaya jasa atau tarif Ojol tersebut juga ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari aspek sosial budaya, ekonomi maupun politik. Selain itu, biaya jasa yang diatur dalam SK Menteri tersebut akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Budi mengatakan, SK Menteri tersebut selain mengatur mengenai tarif ojek online juga akan mengatur zonasi. Zonasi tersebut dibentuk untuk menyesuaikan dan mengakomodasi dengan kondisi kearifan lokal di masing-masing wilayah. "Semua itu nanti akan dilaporkan kepada Menteri dahulu nanti sore sebelum ditandatangani," kata dia.